BPOM Diminta Pertegas Larangan Visualisasi Gelas pada Iklan SKM

BPOM Diminta Pertegas Larangan Visualisasi Gelas pada Iklan SKM
Seniman pantomim dari Dewan Kesehatan Rakyat melakukan aksi teatrikal untuk tidak memberi susu kental manis kepada anak di Jakarta. Foto: Antara/Reno Esnir

“Jika misalnya, mengacu pada poin ff ini, ada iklan SKM disajikan bersama hidangan lain, bisa menimbulkan kebingungan di masyarakat. “Apakah hidangan SKM yang disajikan itu menjadi sumber gizi, atau justru sama sekali tidak bergizi? Atau bahayanya, justru menimbulkan penafsiran bahwa SKM sebagai satu-satunya sumber gizi,”  kata Irma.

Padahal, berdasarkan kajian ilmiah yang ada menunjukkan bhw SKM sama sekali bukan sumber gizi. Menurut Codex dan SNI, ketentuan kandungan gula yang ditambahkan adalah 43-48% dari komposisi semua kandungan SKM. “Alih-alih jadi sumber gizi, karena kandungan gula yang cukup tinggi, justru SKM menjadi sumber pemicu berbagai penyakit,” ujarnya.

“Gula yang dikonsumsi melampaui kebutuhan akan berdampak pada peningkatan berat badan, bahkan jika dilakukan dalam jangka waktu lama secara langsung akan meningkatkan kadar gula darah dan berdampak pada terjadinya diabetes type-2, bahkan secara tidak langsung berkontribusi pada penyakit seperti osteoporosis, penyakit jantung dan kanker. Pada anak balita, anak-anak, dan remaja, kadar gula yg tinggi pada SKM ini berpotensi menimbulkan kerusakan gigi, obesitas dan penyakit degeneratif yang akan dibawa sampai mereka dewasa,” papar Irma, yang selama bertahun-tahun menjadi Konsultan independen UNICEF ini.

Selain jangan multitafsir, Irma mengingatkan agar  revisi peraturan BPOM mengacu juga ke Pasal 51(2) PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

“Seharusnya, selain keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Iklan dimaksud, harus pula memuat peringatan mengenai dampak negatif pangan yang bersangkutan bagi kesehatan. Tapi sepertinya dalam revisi peraturan BPOM ini malah sama sekali tidak ada pasal yang memuat kewajiban bagi produsen pangan olahan untuk memberikan keterangan/peringatan akan dampak negatif produk pangan olahan yang diiklankan,” tegasnya.

Pemerintah, kata Irma, perlu meningkatkan literasi kesehatan dan gizi kepada masyarakat, sehingga masyarakat bisa mengetahui bedanya iklan/marketing dan manfaat gizi sebuah produk.

“Seringkali klaim-klaim gizi dan kesehatan yang beredar di iklan-iklan produk SKM dan susu lainnya bisa disebut sebagai sabotase gizi dan kesehatan, yang sebenarnya semata-mata ditujukan untuk peningkatan penjualan produk tanpa mengindahkan risiko kesehatan yang ditimbulkan di masa depan,” ujar Irma yang lama bergiat di lembaga Save the Children ini.

Dalam konteks SKM, kata Irma, data persepsi masyarakat tentang manfaat gizi SKM dan dampaknya bagi kesehatan bisa dijadikan basis untuk edukasi kesehatan dan gizi di masyarakat. “Namun terkait kandungan protein, energi dan lain-lain yang ada pada SKM sebenarnya BPOM bisa langsung mengacu pedoman gizi seimbang Kemenkes, guideline WHO, dan dokumen penelitian/kajian independen tentang sumber gizi,” katanya.

Peneliti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Natalya Kurniawati, meminta BPOM tegas melarang adanya visual gelas pada iklan susu kental manis (SKM).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News