BPOM Diskriminatif Mengawasi Produk Manis

BPOM Diskriminatif Mengawasi Produk Manis
BPOM

Profesor Hardinsyah, Ketua Umum Perhimpunan Pakar Gizi dan Pangan (Pergizi Pangan) Indonesia juga menilai Surat Edaran BPOM sangat spesifik terhadap produk tertentu. Padahal, jika dilihat di pasaran masih banyak produk pangan yang lebih manis yang dapat mengakibatkan kegemukan jika dikonsumsi berlebihan. “Menurut saya aturan untuk susu kental manis atau SKMini tidak fair,” kata Hardinsyah.

Dia menjelaskan terdapat dua jenis susu kental manis yaitu Krimer Kental Manis dan Susu Kental Manis Full Cream. Krimer berfungsi sebagai pelengkap, sedangkan Susu Kental Manis Full Cream berfungsi sebagai penyedia nutrisi karena mengandung vitamin, mineral, dan protein. Baik Krimer Kental Manis maupun Susu Kental Manis Full Cream mengandung padatan susu yaitu sekitar 10% hingga 20%.

Menurut dia, susu kental manis bahkan lebih baik dari minuman atau makanan berpemanis lain yang kandungan kalorinya lebih tinggi. “Dipasaran saat ini ada ratusan produk makanan minuman manis yang tidak diatur, yang kandungan pemanisnya lebih tinggi dari susu kental manis dan klaim sebagai produk pangan bergizi” tegas Hardinsyah.

Dr. Amaliya, Pendiri sekaligus Peneliti Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) berpendapat setiap penerbitan sebuah aturan termasuk di bidang kesehatan semestinya didahului penelitian yang mendalam. Khusus mengenai susu kental manis, sejauh ini belum ada bukti ilmiah yang menegaskan produk tersebut merupakan faktor utama penyebab berbagai penyakit seperti obesitas, diabetes, gizi buruk, dan kerdil (stunting).

Dosen Universitas Padjajaran Bandung ini menambahkan berbagai penyakit akibat gula banyak muncul akibat pola konsumsi pangan masyarakat yang tidak seimbang. Salah satu buktinya, kasus gizi buruk tidak hanya terjadi pada anak-anak dari keluarga kurang mampu, melainkan juga dari masyarakat kaya.

Data Riset Kesehatan Dasar 2013 menyebutkan hampir sepertiga anak yang stunting berasal dari keluarga kaya. Untuk mengantisipasi berbagai persoalan tersebut seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) seharusnya memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pola hidup sehat. (dil/jpnn)


Center for Healthcare Policy and Reform Studies (Chapters) meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak bersikap diskriminatif


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News