BPOM Pastikan Permen Dot Bebas dari Narkoba
jpnn.com, BATU - Badan Pengawasan Obat Dan Makanan atau BPOM menyatakan permen produksi Tiongkok, Pinguin Brand atau Permen Dot bebas dari kandungan narkoba.
Hal ini ditegaskan Kepala BPOM Penny K. Lukito di Kota Batu, Malang.
Menurutnya, BPOM sigap tindaklanjuti sejak kasus penemuan permen berbentuk dot bayi yang diduga mengandung narkoba tersebut.
"BPOM langsung melakukan pemeriksaan terhadap kandungan permen ini. Hasil dari berbagai sampel pemeriksaan, dinyatakan bebas dari narkoba," ujar Penny.
Selain bebas dari kandung narkoba, permen dot juga dinyatakan bebas dari bahan berbahaya lain seperti, rodamin dan formalin.
"Dengan hasil pemeriksaan ini, permen dot bayi asal Tiongkok tidak dilarang beredar dan aman dikonsumsi," kata Penny.
Namun, BPOM tetap mengimbau masyarakat waspada dan tidak mudah percaya isu-isu dari masyarakat ataupun media sosial.
Dia juga berharap masyakat bisa menjadi konsumen cerdas dengan memeriksa setiap produk obat dan makan.
Badan Pengawasan Obat Dan Makanan atau BPOM menyatakan permen produksi Tiongkok, Pinguin Brand atau Permen Dot bebas dari kandungan narkoba.
- Saset Penyumbang Sampah Plastik Terbesar di Indonesia, Ini Faktanya
- Forum Konsultasi Publik Demi Permudah Pelayanan Terkait OTSKK
- Kiat Tasya Kamila Hadapi Anak yang Sedang Sakit Batuk-Pilek
- BPOM Sidak Ratusan Klinik Kecantikan, Lebih dari 50 Ribu Produk Berbahaya Disita
- Pakar Sebut Ancaman Bromat dalam AMDK Nyata
- AMDK Aman dikonsumsi, Ini Syarat-Syarat dari Pemerintah