BPOM Temukan 10 Barang Kedaluwarsa di Hypermart

Pengelola Akui Ada Human Error

BPOM Temukan 10 Barang Kedaluwarsa di Hypermart
Foto: ilustrasi
Ditambahkan, menurut UU Kesehatan No 36 Tahun 2009, bagi pelaku usaha yang melakukan pengedarkan atau menjual makanan yang kedaluwarsa atau rusak bisa dipidanakan dengan kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp1 miliar. Kalau mengedarkan produk tanpa izin edar pidananya lebih berat 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. “Dari hasil temuan ini kami akan memberikan surat peringatan terhadap pengelola Hypermart,” tandasnya.

Sementara itu, Departemen Manager Bagian Bazar Hypermart, Syafril mengatakan, sebelum opening biasanya karyawan yang bertugas selalu melakukan pengecekan barang-barang yang kedaluwarsa maupun yang tidak kedaluwarsa.

 

Begitu juga saat penerimaan barang, pihaknya selalu melakukan pengawasan sesuai dengan prosedur mulai dari barang masuk gudang. “Untuk temuan petugas Badan POM terhadap makanan yang kedaluwarsa merupakan human error,” ujarya.

Yang pasti, sambungnya, tiap hari petugasnya selalu melakukan pengecekan. Di Hypermart ini tugasnya sudah dibagi masing-masing departemen dan divisi. “Kita masuk pagi sekitar pukul 6 pagi dan buka pukul 10 pagi. Jadi mulai pukul 6 kita sudah melakukan pengecekan barang,” tegasnya.

BANJARMASIN – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banjarmasin menemukan barang kedaluarsa dan berjamur yang dijual di Hypermart Banjarmasin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News