BPOM Temukan 10 Barang Kedaluwarsa di Hypermart
Pengelola Akui Ada Human Error
Selasa, 16 Juli 2013 – 09:57 WIB
Ditambahkan, menurut UU Kesehatan No 36 Tahun 2009, bagi pelaku usaha yang melakukan pengedarkan atau menjual makanan yang kedaluwarsa atau rusak bisa dipidanakan dengan kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp1 miliar. Kalau mengedarkan produk tanpa izin edar pidananya lebih berat 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. “Dari hasil temuan ini kami akan memberikan surat peringatan terhadap pengelola Hypermart,” tandasnya.
Baca Juga:
Sementara itu, Departemen Manager Bagian Bazar Hypermart, Syafril mengatakan, sebelum opening biasanya karyawan yang bertugas selalu melakukan pengecekan barang-barang yang kedaluwarsa maupun yang tidak kedaluwarsa.
Begitu juga saat penerimaan barang, pihaknya selalu melakukan pengawasan sesuai dengan prosedur mulai dari barang masuk gudang. “Untuk temuan petugas Badan POM terhadap makanan yang kedaluwarsa merupakan human error,” ujarya.
Yang pasti, sambungnya, tiap hari petugasnya selalu melakukan pengecekan. Di Hypermart ini tugasnya sudah dibagi masing-masing departemen dan divisi. “Kita masuk pagi sekitar pukul 6 pagi dan buka pukul 10 pagi. Jadi mulai pukul 6 kita sudah melakukan pengecekan barang,” tegasnya.
BANJARMASIN – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banjarmasin menemukan barang kedaluarsa dan berjamur yang dijual di Hypermart Banjarmasin.
BERITA TERKAIT
- Kawah Nirwana Erupsi, AKBP Ryky: Kami Imbau Warga tidak Panik
- 2 Mobil Hanyut Terseret Banjir Bandang di OKU, 1 Orang Meninggal, 4 Masih Hilang
- Peduli Pendidikan, KAI Divre III Palembang Beri Penghargaan kepada Guru
- Mobil Bermuatan BBM Pertalite Ini Tiba-Tiba Terbakar, Lihat
- Libur Panjang Waisak, KAI Divre III Palembang Menyediakan 2.374 Tempat Duduk
- Demi Seluruh Honorer, Berani Tambah Usulan Formasi PPPK 2024 Berlipat-lipat