BPOM Tingkatkan Pengawasan Obat Tradisional

BPOM Tingkatkan Pengawasan Obat Tradisional
BPOM Tingkatkan Pengawasan Obat Tradisional
PEKANBARU - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru, semakin gencar meningkatkan pengawasan terhadap obat-obatan yang beredar di Pekanbaru dan Riau. Ini terkait surat yang dikeluarkan BPOM RI tertanggal 13 August 2010 tentang obat tradisional bahan kimia Nomor: HM.03.03.1.43.08.10.8013 Jakarta, 13 Agustus 2010.

Kepala BPOM Pekanbaru, Drs I Gde Nyoman Suandi APt M  mengatakan pengawasan yang dilakukan terhadap obat dan makanan sudah menjadi bagian tugas rutin dari BPOM. Namun terkait dengan surat BPOM RI tentang obat tradisional yang menggunakan bahan kimia yang berbahaya, pihaknya semakin meningkatkan pengawasan di lapangan.

Dalam surat tersebut, disebutkan ada sedikitnya 21 jenis obat tradisional yang menggunakan bahan kimia yang berbahaya tersebut. “Dan saya akan cek nanti ke bawah. Apakah sudah ada yang diketemukan atau belum,” ujarnya.

Bila memang ada diketemukan, I Gde Nyoman Suandi menyebutkan, sesuai dengan aturan yang ada, apotik, maupun tempat-tempat penjualan obat tradisional tersebut akan diberikan teguran. Tahap pertama, akan diberikan teguran secara lisan. Bila juga tidak diindahkan, BPOM akan mengeluarkan teguran secara tertulis. “Namun kalau itu juga tidak diindahkan, kita akan menarik seluruh obat-obat tradisional yang menggunakan bahan kimia yang dijual itu untuk ditarik dari peredarannya,” tegasnya.

PEKANBARU - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru, semakin gencar meningkatkan pengawasan terhadap obat-obatan yang beredar di Pekanbaru

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News