BR Ditangkap di Kendari, Polisi Temukan Narkoba Sebanyak Ini di Kamarnya
Rabu, 16 Februari 2022 – 07:15 WIB

Kombes Faturrahman Eka menyebut BR ditangkap di Kendari. Saat penggeledahan, polisi menemukan narkoba sebanyak ini di kamarnya. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com
Tim kemudian membawa BR ke Mako Sat Resnarkoba Polres Kendari guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, BR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. (mcr6/fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kombes Faturrahman Eka menyebut BR ditangkap di Kendari. Saat penggeledahan, polisi menemukan narkoba sebanyak ini di kamarnya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : La Ode Muh Deden Saputra
BERITA TERKAIT
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Nekat Menanam Ganja, Pria di Kampar Ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN