Brigadir Frillyan Disanksi Demosi Selama 2 Tahun di Kasus Ferdy Sambo

Brigadir Frillyan Disanksi Demosi Selama 2 Tahun di Kasus Ferdy Sambo
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjadwalkan sidang etik terhadap eks BA Roprovos Divpropam Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi. Foto: ilustrasi/ Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi selama dua tahun terhadap eks BA Roprovos Divpropam Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi.

Putusan itu dibacakan oleh majelis KKEP saat Brigadir Frillyan menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Selasa (13/9).

"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama dua tahun," kata anggota sidang KKEP Kombes Rahmat Pamudji, dikutip dari TV Polri, Selasa (13/9) malam.

Perwira menengah Polri  itu menyebutkan pelanggaran yang dilakukan Brigadir Frillyan dianggap sebagai perbuatan tercela.

"Memberikan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan terduga pelanggar sebagai perbuatan tercela," ujar Rahmat.

Selain demosi, Brigadir Frillyan juga wajib meminta maaf secara lisan di hadapan majelis KKEP.

Kemudian, Brigadir Frillyan wajib meminta maaf secara tertulis kepada pimpinan Polri.

"Terduga pelanggar wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang Komisi Kode Etik Polri dan secara tertulis ke pimpinan Polri," ujar Rahmat.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi selama dua tahun terhadap eks BA Roprovos Divpropam Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News