Brigadir Frillyan Disanksi Demosi Selama 2 Tahun di Kasus Ferdy Sambo

Brigadir Frillyan Disanksi Demosi Selama 2 Tahun di Kasus Ferdy Sambo
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjadwalkan sidang etik terhadap eks BA Roprovos Divpropam Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi. Foto: ilustrasi/ Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Brigadir Frillyan terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan atau Pasal 5 Ayat 1 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Brigadir Frillyan sebelumnya menjalani sidang etik atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Gedung TNCC, Mabes Polri pada siang tadi.

Dalam perkara ini, Brigadir Frillyan diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas.

Sidang etik Brigadir Frillyan itu juga menghadirkan empat saksi, yakni Kompol SM, Ipda DDC, Briptu Firman Dwi Ariyanto, serta Bharada Sadam.

Dalam kasus ini, timsus telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Pria Ini Sudah Ditangkap Polisi, Kakinya Ditembak, Lihat Tampangnya

Selain itu, Timsus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka kasus obstruksi penyidikan. (cr3/jpnn)

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi selama dua tahun terhadap eks BA Roprovos Divpropam Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News