Brigadir Irwan Diseret & Dipukul di Pondok Indah, Kombes Zulpan: Sakit di Ulu Hati

Keenam tersangka itu yakni inisial RP, JW, N, FA, BB, dan A.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP juncto 214 KUHP dengan ancaman pidana 8 tahun 6 bulan penjara.
Brigadir Irwan Lombu menjadi korban pengeroyokan sekelompok orang tak dikenal (OTK) saat hendak membubarkan balap liar di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Insiden itu bermula saat korban bersama sang istri tengah melintas di daerah Pondok Indah menggunakan kendaraan roda empat.
Konon, kendaraan korban tak bisa melintas lantaran sekelompok orang yang tengah balap liar itu memberhentikan semua kendaraan dari Bundaran Pondok Indah menuju ke Arah Permata Hijau.
"Korban turun dari mobil dan melihat ada sekelompok orang tidak dikenal sedang melakukan balap liar," kata Zulpan dalam keterangannya, Selasa malam.
Lantas, Brigadir Irwan berinisiatif mengambil kunci motor salah satu peserta balap liar guna mencoba untuk membubarkan.
Tindakan korban itu lantas mendapat perlawanan dari para pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan kasus pengerooyokan yang dialami Brigadir Irwan Lombu di Pondok Indah.
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan