Brigjen Firli Eks Ajudan Boediono, Bagaimana Kasus Century?

Brigjen Firli Eks Ajudan Boediono, Bagaimana Kasus Century?
Brigjen Firli. Foto: Didit/Lombok Post/dok.JPNN.com

Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar itu mengatakan, Firli saat ini mendapat tugas negara sebagai deputi penindakan, sehingga harus melaksanakan amanah itu dengan baik. Menurutnya, tidak akan ada konflik kepentingan, jika tugas tersebut dilakukan secara profesional.

Misbakhun pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus Bank Century kepada KPK. Sebab, perkara itu sudah masuk ranah hukum, bukan masalah politik. Komisi antirasuah itu harus menuntaskan perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,7 triliun tersebut. (tyo/lum)

 


Brigjen Firli yang kini menjadi sebagai deputi penindakan KPK, merupakan mantan ajudan Wapres Boediono, dijamin tetap profesional terkait kasus Century.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News