Vonis PN Jaksel soal Century Sepertinya Bikin Demokrat Gerah

Vonis PN Jaksel soal Century Sepertinya Bikin Demokrat Gerah
Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Ari Junaedi. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat komunikasi politik Ari Junaedi memprediksi putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka kasus Bank Century bakal menimbulkan ketegangan antarpartai. Menurutnya, meski vonis itu peristiwa hukum, namun ada nuansa politik di dalamnya.

Ari mengatakan, putusan praperadilan hasil gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) itu memang berefek Partai Demokrat. Sebab, partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu sedang berkuasa saat skanda Bank Century terjadi.

"Sebagai partai yang berkuasa saat itu, Partai Demokrat tentu akan kebakaran jenggot. Saya kira ini membuat ketegangan antarpartai. Apalagi Demokrat kan terkesan saat ini sedang mencoba mendekat pada koalisi Jokowi," ujar Ari kepada JPNN, Kamis (19/4).

Pengajar di Universitas Indonesia ini kemudian memaparkan argumennya sehingga PD menjadi pihak yang kebakaran jenggot. Pertama, pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik terjadi saat Boediono menjabat sebagai gubernur Bank Indonesia (BI) dan SBY berkuasa.

Setelah peristiwa tersebut, Boediono duduk sebagai wakil presiden mendampingi SBY. Karena itu meski putusan PN Jaksel menyasar Boediono, tapi pemerintahan SBY ikut terkena imbasnya.

“Jadi saya kira pasti membuat semacam kegaduhan, tapi tidak akan mengganggu konfigurasi politik. Apalagi KPK tak menganggap putusan praperadilan itu sebagai hal yang harus dilakukan," kata Ari.(gir/jpnn)

 

 


Meski vonis PN Jaksel soal praperadilan kasus Bank Century merupakan peristiwa hukum, namun ada nuansa politik di dalamnya terutama menyangkut Partai Demokrat.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News