Brigjen Junior Ditahan, Kang TB: Kalau Membela Rakyat Harus Sesuai Aturan

Brigjen Junior Ditahan, Kang TB: Kalau Membela Rakyat Harus Sesuai Aturan
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin bicara soal pergantian Panglima TNI. Foto: arsip JPNN.COM/Ricardo

"Jadi, yang bersangkutan tidak kapok malah melakukan hal yang sama dengan berdalih membela rakyat. Namun, itu tetap melanggar aturan," kata Kang TB. 

Danpuspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo menyebut penahanan terhadap Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat Brigjen Junior Tumilaar dalam rangka penyidikan tindak pidana militer.

Adapun, kasus tersebut berkaitan penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta menolak atau dengan sengaja tidak menaati perintah dinas. 

"Sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHPM," kata Letjen Chandra melalui layanan pesan, Selasa (22/2).

Berkas perkara atas kasus Staf Khusus KSAD itu pun telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta.

"Selanjutnya Brigjen TNI JT dititipkan oleh Odmilti II Jakarta pada Instalasi Tahanan Militer Puspomad di Cimanggis, Depok, sampai dengan proses Hukum selanjutnya," beber Chandra. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyebut prajurit TNI AD memang memiliki kewajiban membela rakyat seperti termaktub dalam Delapan Wajib TNI. 


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News