Brigjen Rusdi Minta Masyarakat tidak Termakan Janji Manis Pinjol
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Divhumas) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Rusdi Hartono mengatakan pinjaman online alias pinjol menjamur selama masa pandemi Covid-19.
“Proses yang tidak berbelit-belit dengan pinjaman online ini, waktunya tidak terlalu lama, pinjaman segera dapat cair dan bunga yang ditawarkan juga rendah sehingga banyak diminati,” ujar Rusdi kepada wartawan, Jumat (30/7).
Namun demikian, beberapa di antaranya merupakan pinjol ilegal yang pada akhirnya dapat merugikan masyarakat.
Oleh karena itu, Brigjen Rusdi meminta masyarakat tidak termakan janji manis pinjol ini.
Sebab, sudah banyak masyarakat yang menjadi korban.
Salah satunya karena proses pembayaran tidak sesuai seperti perjanjian di awal.
Menurutnya, permasalahan muncul ketika proses pembayaran angsuran dari pinjaman itu sehingga membuat resah masyarakat dalam proses pengembalian dana.
Dia menegaskan tidak jarang para penagih melakukan pengancaman kepada peminjam dana.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono meminta masyarakat tidak termakan janji pinjaman online alias pinjol.
- Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Soekarno-Hatta!
- OJK Turunkan Bunga, Pinjol Masih Menyusahkan Masyarakat?
- Bareskrim Buru Satu Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Kabur
- Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI, Petrus Selestinus: Aneh
- Info Terkini Kasus Connie Rahakundini dari Brigjen Trunoyudo
- Tingkatkan Literasi Masyarakat, 360Kredi Luncurkan Podcast Fintech Verse