Bripka Bayu Lawan Upaya Pemecatan, Kompolnas Bereaksi Keras
Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Mochammad Rifa’i mengatakan di internal Polri, Bripka Bayu sudah menjalani kode etik dan ada dua putusan yang dijalankan pada 2 Desember 2021.
“Putusannya kode etik ada dua. Dilaksanakan pada 2 Desember 2021,” kata ujar Rifa’i kepada JPNN, Selasa (25/1).
Adapun poin pertama putusan menyatakan Bripka Bayu sudah tidak layak sebagai Polri.
Kedua, Polda Kalsel merekomendasikan yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) ke Mabes Polri.
Baca Juga: Mbak R Mengaku Diperkosa di Hotel, Padahal Ini yang Sebenarnya Terjadi, Ya Ampun
“Kami rekomendasi PTDH, tetapi namanya di Jakarta (Mabes Polri) masih berproses,” ujar Rifa’i. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kompolnas menyoroti kasus pemerkosaan yang dilakukan Bripka Bayu Tamtomo kepada seorang mahasiswi. Dia juga menyesalkan upaya perlawanan dari Bripka Bayu yang sudah direkomendasikan dipecat.
Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Brigadir RA Tewas, Sang Komandan Disentil Kompolnas
- Info Terkini Dugaan Malapraktik Kepala Bayi Terputus saat Persalinan
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Polisi Bergerak Mengusut Kasus Kepala Bayi Putus saat Persalinan
- 5 Oknum Polisi Ditangkap, Atasannya Perlu Diperiksa