Bripka Bayu Lawan Upaya Pemecatan, Kompolnas Bereaksi Keras

Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Mochammad Rifa’i mengatakan di internal Polri, Bripka Bayu sudah menjalani kode etik dan ada dua putusan yang dijalankan pada 2 Desember 2021.
“Putusannya kode etik ada dua. Dilaksanakan pada 2 Desember 2021,” kata ujar Rifa’i kepada JPNN, Selasa (25/1).
Adapun poin pertama putusan menyatakan Bripka Bayu sudah tidak layak sebagai Polri.
Kedua, Polda Kalsel merekomendasikan yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) ke Mabes Polri.
Baca Juga: Mbak R Mengaku Diperkosa di Hotel, Padahal Ini yang Sebenarnya Terjadi, Ya Ampun
“Kami rekomendasi PTDH, tetapi namanya di Jakarta (Mabes Polri) masih berproses,” ujar Rifa’i. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kompolnas menyoroti kasus pemerkosaan yang dilakukan Bripka Bayu Tamtomo kepada seorang mahasiswi. Dia juga menyesalkan upaya perlawanan dari Bripka Bayu yang sudah direkomendasikan dipecat.
Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan
- Wanita Lansia di Pagar Alam Diperkosa Saat Mencuci di Tempat Pemandian Umum, Begini Kronologinya
- Curhat Priguna Anugerah Seusai Tersandung Kasus Pemerkosaan, Ingin Profesi Dokternya Tetap Diakui
- Dokter Priguna Bawa Obat Bius Sendiri untuk Memperdaya Para Korbannya
- Kejati Jabar Tunjuk 4 Jaksa dalam Perkara Pemerkosaan Dokter Residen Priguna
- Sayangkan Identitas Korban Pemerkosaan Dokter Priguna Bocor, Dedi Mulyadi: Seharusnya Dilindungi
- IDI Jabar Soroti Pengawasan Penggunaan Obat Bius Dokter Residen Priguna