Bripka Karlos Dihajar Gerombolan Debt Collector
Kamis, 08 Juni 2017 – 04:16 WIB

Ilustrasi Foto: pixabay
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota AKBP Dedy Supriadi menambahkan, dua sepeda motor yang ditinggal para pelaku diantaranya bernopol F 4028 LW dan sepeda motor kedua dengan nopol B 3501 SNE.
Akibat pengeroyokan tersebut korban menderita luka memar di bagian rahang sebelah kanan dan leher kepala belakang.
”Saat ini korban sedang di visum guna untuk membuat laporan polisi,” ujarnya juga. Saat ini, polisi tengah mengejar para pelaku pengeroyokan tersebut.
Apabila ditangkap para pelaku akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan hukuman penjara di atas lima tahun. (dny)
Bripka Karlos Infantri, anggota Polsek Pondokgede, dikeroyok sekelompok pria berbadan tegap di Jalan Raya Jatimakmur, Kecamatan Pondokgede, Kota
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar