Bripka MN Diduga tidak Hanya Pemakai, tetapi Penjual Narkoba
jpnn.com, MUKOMUKO - Seorang oknum anggota Polri berinisial Bripka MN ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Polda Bengkulu, akibat terlibat kasus narkotika.
Bripka MN bahkan diduga tidak hanya sebagai pemakai, tetapi juga penjual narkotika jenis sabu-sabu.
Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Mukomuko menangkap oknum anggota Polri ini dengan dasar LP /A 328 / VII /2021/ SPKT.Sat Narkoba /Polres Mukomuko / Polda Bengkulu.
“MN tidak hanya sebagai pemakai, tetapo juga sebagai penjual,” kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Andy Arisandi, dalam keterangannya di Mukomuko, Jumat (23/7).
Oknum anggota Polri berinisial Bripka MN ini ditangkap bersama dengan seorang perempuan inisial SMD (36) pekerjaan ibu rumah tangga yang diduga sebagai istri dari hasil nikah siri MN.
Keduanya ditangkap di Perumahan Bumi Asri Kelurahan Banda Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko.
Tindakan dua pelaku ini melanggar Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (antara/jpnn)
Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Mukomuko menangkap oknum anggota Polri Bripka MN bersama seorang wanita berinisial SMD. Bripka MN bahkan tidak hanya diduga sebagai pemakai, tetapi juga sebagai penjual narkotika jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Boy
- Polisi Disebut Bekingi Bandar Narkoba di Pekanbaru, Kombes Manang: Jadi Panas Telinga Saya
- Bubarkan Tawuran, 2 Polisi Ditabrak Ambulans, Sopir Positif Narkoba
- Bea Cukai Tanjungpinang & Polres Bintan Musnahkan 1 Kilogram Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan Polres Bintan Musnahkan 1 Kg Sabu-Sabu dengan Cara Direbus & Dicampur Karbol
- Debt Collector Berulah, Polda Sumsel Imbau Perusahaan Fintech Bekerja Sesuai Prosedur
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia