Bripka MN Diduga tidak Hanya Pemakai, tetapi Penjual Narkoba

Bripka MN Diduga tidak Hanya Pemakai, tetapi Penjual Narkoba
Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko menggelar press release penangkapan seorang anggota Polri berpangkat Bripka MN (40) terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.(Foto Dok.Antarabengkulu.com)

jpnn.com, MUKOMUKO - Seorang oknum anggota Polri berinisial Bripka MN ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Polda Bengkulu, akibat terlibat kasus narkotika.

Bripka MN bahkan diduga tidak hanya sebagai pemakai, tetapi juga penjual narkotika jenis sabu-sabu.

Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Mukomuko menangkap oknum anggota Polri ini dengan dasar LP /A 328 / VII /2021/ SPKT.Sat Narkoba /Polres Mukomuko / Polda Bengkulu.

“MN tidak hanya sebagai pemakai, tetapo juga sebagai penjual,” kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Andy Arisandi, dalam keterangannya di Mukomuko, Jumat (23/7).

Oknum anggota Polri berinisial Bripka MN ini ditangkap bersama dengan seorang perempuan inisial SMD (36) pekerjaan ibu rumah tangga yang diduga sebagai istri dari hasil nikah siri MN.

Keduanya ditangkap di Perumahan Bumi Asri Kelurahan Banda Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko.

Tindakan dua pelaku ini melanggar Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (antara/jpnn)

Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Mukomuko menangkap oknum anggota Polri Bripka MN bersama seorang wanita berinisial SMD. Bripka MN bahkan tidak hanya diduga sebagai pemakai, tetapi juga sebagai penjual narkotika jenis sabu-sabu.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News