Bripka Ricky Rizal Pastikan Kalimat Perintah Ferdy Sambo, Oalah
jpnn.com - JAKARTA - Bripka Ricky Rizal diperiksa sebagai terdakwa pada perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/11).
Ricky mengatakan semula dirinya berada di depan rumah pribadi Ferdy Sambo Jalan Saguling Nomor 3, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Lalu, Bripka Ricky naik ke lantai tiga rumah itu.
Setiba di lantai tiga rumah itu, Bripka Ricky Rizal langsung dicecar Ferdy Sambo perihal peristiwa dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.
"Saya duduk, terus bapak menanyakan ada kejadian apa di Magelang. Saya jawab tidak tahu, terus bapak diam, tiba-tiba menangis sambil kelihatan emosi sekali," kata Ricky di ruang sidang.
Sembari menangis, lanjut Ricky, Ferdy Sambo berkata bahwa Putri Candrawathi dilecehkan Brigadir J di Magelang.
"Terus menyampaikan kalau ibu sudah dilecehkan Yosua (Brigadir J, red), terus beliau menyampaikan mau panggil Yosua," kata Ricky.
Ferdy Sambo sempat menanyakan keberanian Bripka Ricky untuk menembak Brigadir J.
Bripka Ricky Rizal mengungkap perintah Ferdy Sambo, dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
- Gegara Rebutan Lahan Tambak, SH Nekat Membunuh Secara Sadis
- Ini Motif IA Melakukan Pembunuhan Berencana
- Tersangka Pembunuhan Berencana di OKU Ditangkap, Motifnya Tak Disangka
- Pembunuh Pasutri di Tulungagung Divonis 14 Tahun Penjara, Persidangan Riuh
- Motif Pembunuhan Buruh Sawit di Rohil Terungkap, Dua Pelaku Ditembak Polisi
- Inilah Tampang Eksekutor Pembunuhan Arif Sriyono di Karawang yang Dibayar Istri Korban