Bripka Ricky Rizal Pastikan Kalimat Perintah Ferdy Sambo, Oalah

Bripka Ricky Rizal Pastikan Kalimat Perintah Ferdy Sambo, Oalah
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bripka Ricky Rizal menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Bripka Ricky Rizal diperiksa sebagai terdakwa pada perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/11).

Ricky mengatakan semula dirinya berada di depan rumah pribadi Ferdy Sambo Jalan Saguling Nomor 3, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Lalu, Bripka Ricky naik ke lantai tiga rumah itu.

Setiba di lantai tiga rumah itu, Bripka Ricky Rizal langsung dicecar Ferdy Sambo perihal peristiwa dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.

"Saya duduk, terus bapak menanyakan ada kejadian apa di Magelang. Saya jawab tidak tahu, terus bapak diam, tiba-tiba menangis sambil kelihatan emosi sekali," kata Ricky di ruang sidang.

Sembari menangis, lanjut Ricky, Ferdy Sambo berkata bahwa Putri Candrawathi dilecehkan Brigadir J di Magelang.

"Terus menyampaikan kalau ibu sudah dilecehkan Yosua (Brigadir J, red), terus beliau menyampaikan mau panggil Yosua," kata Ricky.

Ferdy Sambo sempat menanyakan keberanian Bripka Ricky untuk menembak Brigadir J.

Bripka Ricky Rizal mengungkap perintah Ferdy Sambo, dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News