Bripka RY Bikin Malu Polri, Ancaman Hukumannya Tidak Main-Main

jpnn.com, SEMARANG - Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan Bripka RY terancam diberhentikan tidak dengan hormat.
Oknum anggota Polsek Cluwak, Kabupaten Pati, itu diduga melakukan tindak asusila dalam kasus perselingkuhan.
Bripka RY sudah menjalani sidang etik kepolisian di Polres Pati.
"Putusannya melanggar Kode Etik Polri dan dijatuhi sanksi disiplin. Direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat," kata Kombes Iqbal dalam siaran pers di Semarang, Selasa.
Dia mengatakan atas putusan tersebut Bripka RY memiliki kesempatan untuk mengajukan banding dalam jangka waktu 14 hari.
"Mengajukan banding," kata dia.
Bripka RY dilaporkan oleh seorang warga Pati atas dugaan perselingkuhan.
Laporan tersebut ditindaklanjuti Polres Pati dengan penyelidikan, pemeriksaan, hingga akhirnya dilakukan sidang disiplin.
Akibat tindakannya memalukan Polri, Bripka RY harus menjalani sidang etik kepolisian.
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara