Briptu Fikri dan Ipda Yusmin Divonis Bebas, Mabes Polri Beri Komentar Begini
Minggu, 20 Maret 2022 – 08:13 WIB
Namun, hakim dalam putusannya menyebut ada alasan pembenar dan pemaaf terhadap terdakwa melakukan perbuatan seperti tertuang dalam nota pembelaan alias pleidoi.
Atas dasar itu, hakim menjatuhkan vonisnya kepada para terdakwa yakni Fikri dan Yusmin dengan hukuman bebas alias tidak dipidana. (cuy/jpnn)
Mabes Polri mengaku menghormati vonis bebas yang diberikan majelis hakim PN Jaksel terhadap dua anggota Polda Metro Jaya di kasus pembunuhan laskar FPI.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ratusan Korban Investasi Bodong Berdemonstrasi di Mabes Polri, Nih Tuntutannya
- Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
- 4 Jenderal Polri & Wartawan Kompak Berbagi Kebaikan saat Ramadan
- Polri Buka Hotline Khusus Untuk Penerimaan Anggota Baru
- Jenderal Sigit Buka Rakernis Gabungan 5 Divisi Satker Polri
- Demo di Mabes Polri, PB KAMI Minta Polisi Berantas Pembuat Oli Palsu Tanpa Pandang Bulu