Brunei dan Indonesia Sepakat Perbaiki Mou Penempatan PMI
Selasa, 05 Juni 2018 – 22:09 WIB

Menaker Hanif Dhakiri dan Minister of Home Affairs Brunei Darussalam, Haji Awang Abu Bakar Bin Haji Apong. Foto: Istimewa
Atas permintaan tersebut, Haji Awang juga menyatakan bahwa Brunei memiliki regulasi baru terkait jaminan sosial bagi pekerja migran.
“Pengguna pekerja migran yang tak melengkapi dengan jaminan sosial, makantak akan mendapatkan izin dari imigrasi,” jelasnya.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto yang turut dalam pertemuan tersebut meminta kerjasama dengan Brunei terkait jaminan sosial bagi pekerja migran di kedua negara.
“Kerjasama dimaksud akan mempermudah pekerja migran dalam mengiur maupun menggunakan manfaat di kedua negara, baik untuk pekerja migran Indonesia maupun Brunei," tukasnya. (jpnn)
Brunei Darussalam dan Indonesia sepakat untuk segera memperbarui nota kerjasama (MoU) terkait penempatan pekerja migran Indonesia di Brunai.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Permintaan Kerja dari Luar Negeri Capai 1,7 Juta, RI Baru Bisa Serap Sebegini
- Menteri Karding Berangkatkan 55 Perawat dari Universitas Binawan ke Austria
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- Pemerintah Siapkan Regulasi Baru Untuk Perkuat Perlindungan Pekerja Migran
- Pekerja Migran Asal Jateng Capai Ribuan Orang, Ahmad Luthfi Siapkan Role Model Pendampingan dan Pelatihan