Bu Bidan Ditangkap Saat Berdua dengan Kekasih

Kemudian satu botol plastik warna kuning, tujuh unit handphone dan uang tunai sebanyak Rp 360 ribu. “Ada dua yang kita tangkap,” kata Kasat Narkoba Polres Tebo Iptu Khoirunnas, kemarin (3/3).
Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui jaringan utama.
Atas perbuatannya, keduanya bakal dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Tebo, Ridwan, mengaku sudah menerima kabar tersebut. Meski begitu, dia belum mau berkomentar banyak karena belum dapat laporan resmi.
“Kalau kabarnya saya sudah tahu, itu baru kabar angin dan secara resmi laporan belum masuk ke saya. Belum bisa saya bilang ini itu dulu. Laporan resmi belum masuk ke kita,” katanya saat dihubungi. (abu/frs/rib)
Aparat Satresnarkoba Polres Tebo, Jambi, menangkap Sus, 40, di rumahnya, Dusun Sungai Mancur, Desa Teluk Kayu Putih, Kecamatan VII Koto, Tebo, Jumat
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional