Bu Dora Pencakar Polantas Bisa Dihukum 4 Tahun Penjara

Bu Dora Pencakar Polantas Bisa Dihukum 4 Tahun Penjara
Dora Natalia (berjilbab) saat mengamuk Aiptu Sutisna di Jalan Jatinegara Barat, Selasa (13/12). Foto; YouTube

jpnn.com - JAKARTA - Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Hasibuan mengaku prihatin dengan tindakan wanita bernama Dora Natalia yang mengumbar amarah ke Aiptu Sutisna, anggota Dirlantas Polda Metro Jaya yang bertugas di Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (13/12). Menurut Edi, tindakan wanita yang belakangan diketahui sebagai pegawai Mahkamah Agung (MA) itu sudah berlebihan.

"‎Apalagi DN merupakan pegawai di lembaga peradilan Mahkamah Agung (MA), seharusnya mengerti hukum. Jadi menurut saya tindakannya berlebihan dan sama sekali tidak menghormati simbol-simbol negara," tutur Edi, Rabu (14/12).

Mantan wartawan yang kini memimpin Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) itu menambahkan, Dora sebagaimana tindakannya yang terekam dalam video diduga telah mempermalukan polisi yang bertugas dengan arogan. Tindakan Dora bahkan bisa  dikategorikan melawan petugas yang bisa dijerat dengan pasal 211 dan 215 KUHP yang ancaman hukuman maksimalnya adalah empat tahun penjara.

Edi justru mengapresiasi sikap Aiptu Sutisna yang jadi korban amukan Dora. Sebab, Sutisna tetap sabar meski dicakar dan dimaki.

‎Selain itu, Edi juga berharap insiden itu menjadi pembelajaran bagi jajaran polantas. Terutama agar terus meningkatkan profesionalisme serta selalu mengedepankan sikap santun, membantu dan murah senyum dalam setiap melaksanakan  tugas.‎

"Kami kira ke depan perlu dibuatkan SOP (standar operasional prosedur) yang baku jika polantas menghadapi kasus serupa. Sehingga terakomodir  keselamatan petugas, perlindungan HAM serta masyarakat pelanggar lalu lintas, hususnya wanita," tuturnya.(gir/jpnn)

 


JAKARTA - Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Hasibuan mengaku prihatin dengan tindakan wanita bernama Dora Natalia yang mengumbar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News