Bu Hajah Simpan Sabu-Sabu di Sapu, Banyak Bangeeett

jpnn.com - jpnn.com - Polres Balikpapan menangkap Hj Hamida alias Hj Ida di rumahnya di Jalan DI Panjaitan Strat 1, Sumber Rejo Balikpapan Tengah, Senin (13/2).
Ida diduga merupakan banda besar. Indikasinya, polisi menyita 71 gram sabu-sabu.
Petugas sempat tidak menemukan barang bukti saat melakukan penggeledahan. Namun, berkat kejelian petugas, dua buah sapu ijuk hijau dan merah dibongkar.
Di dalamnya, petugas mendapati kantong plastik berisi serbuk kristal yang harga per gramnya mencapai Rp 200 ribu setelah dibungkus paket hemat.
"Tersangka ini sudah jadi DPO (daftar pencarian orang) dan kami tangkap 13 Februari (kemarin malam), pukul 23:45 Wita, " ujar Paur Subbag Polres Balikpapan Iptu Suharto saat membeberkan barang bukti, Selasa (14/4) sore.
Suharto melanjutkan, tersangka berhasil ditangkap berdasarkan hasil pengembangan pihak kepolisian.
Sebelumnya, pihaknya menangkap seorang pengedar sabu-sabu.
Ida dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (rdh/rsh/k18)
Polres Balikpapan menangkap Hj Hamida alias Hj Ida di rumahnya di Jalan DI Panjaitan Strat 1, Sumber Rejo Balikpapan Tengah, Senin (13/2).
Redaktur & Reporter : Ragil
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional