Bu Karen Diduga Rugikan Negara Rp2,1 T terkait Kasus Korupsi LNG, Hmm
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan telah merugikan keuangan negara mencapai Rp2,1 triliun.
KPK pun menetapkan status tersangka terhadap Karen sekaligus menahan yang bersangkutan pada Selasa (19/9).
Karen ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (PTPM) Persero tahun 2011-2021.
Perbuatan Karen tersebut diduga telah merugikan negara USD 140 atau setara Rp2,1 triliun.
"Menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (19/9).
Firli menjelaskan kasus ini bermula ketika BUMN energi itu berencana mengadakan Liquefied Natural Gas (LNG) sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia pada 2012.
"Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia di kurun waktu 2009 sampai 2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero," kata Firli.
Tak hanya kebutuhan PLN, saat itu LNG juga untuk memenuhi pasokan ke industri pupuk dan petrokimia.
Perbuatan Karen Agustiawan diduga telah merugikan negara USD 140 atau setara Rp2,1 triliun.
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- Sambil Menahan Tangis, Sandra Dewi Sakit Hati Anaknya Dihujat