Bu Karen Diduga Rugikan Negara Rp2,1 T terkait Kasus Korupsi LNG, Hmm

Karen yang menjadi direktur utama periode 2009-2014 mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan pemasok LNG yang ada di luar negeri.
Produsen yang diajak kerja sama di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction LLC Amerika Serikat.
Namun, saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, Karen secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL.
Keputusan yang diambil Karen tersebut tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh.
Firli menyebut Karen juga tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina terkait keputusannya itu.
Selain itu, persoalan itu juga tidak dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai perwakilan pemerintah.
KPK, lanjut Firli, menilai tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
Dalam perjalanannya, sambung Firli, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik.
Perbuatan Karen Agustiawan diduga telah merugikan negara USD 140 atau setara Rp2,1 triliun.
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono