Bu Leni Pilih Terjun ke Dunia Hitam
jpnn.com, KUTAI TIMUR - Leni Wijaya ditangkap Opsnal Resnarkoba Polres Kutai Timur, Kalimantan Timur, karena terbukti menjual obat-obatan terlarang, Selasa (19/12).
Awalnya, petugas menerima informasi banyak obat terlarang yang beredar di Sangatta.
Dari laporan itulah petugas akhirnya melakukan penyidikan dan mengarah ke Leni.
Ibu rumah tangga itu akhirnya ditangkap di rumahnya di Jalan Yos Sudarso II, Gang Kartini, Sangatta Utara.
Petugas menemukan 709 butir obat keras jenis double L di dalam dapur.
Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 770 ribu dan satu handphone.
"Pelaku diamankan saat berada di dalam rumah. Saat digeledah ternyata ditemukan
doubel L sebanyak 709 butir yang disimpan di dua tempat berbeda," ungkap Kasat Reskoba Polres Kutim Iptu Abdul Rauf, Rabu (20/12).
Leni Wijaya ditangkap Opsnal Resnarkoba Polres Kutai Timur, Kalimantan Timur, karena terbukti menjual obat-obatan terlarang, Selasa (19/12).
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Panik Lihat Polisi, Pemakai Narkoba di Lahat Lari sampai Mati
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang
- Rio Reifan Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita