Bu Nur Waswas Penetapan NIP PPPK Guru Tanpa SPTJM Bisa Memuluskan Honorer Bodong
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih mengaku bingung dengan kebijakan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BKN tiba-tiba meniadakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) masa kerja minimal 3 tahun untuk peserta PPPK guru dalam waktu tidak sampai sebulan.
Pada 14 Februari 2022, BKN mewajibkan SPTJM masa kerja, tetapi 7 Maret kebijakan tersebut hanya diberlakukan untuk PPPK nonguru.
Menurut Nur, SPTJM sebenarnya bagus diberlakukan untuk PPPK guru karena bisa menghalau honorer bodong.
"Seharusnya bagus ya jika guru juga berlaku masa kerja minimal 3 tahun. Artinya bisa mengetahui honorer bodong yang baru kerja dan yang lama. Jadi, lebih fair," terang Nur kepada JPNN.com, Selasa (8/3).
Dia juga merasa aneh kalau hanya PPPK nonguru yang diminta SPTJM, padahal saat rekrutmen paling banyak bermasalah PPPK guru. Ini karena data pokok pendidikan (Dapodik) tidak diverifikasi validasi.
Tidak heran saat rekrutmen PPPK guru tahap 1, peserta yang tidak memenuhi ketentuan bisa mulus mendaftar karena namanya belum dihapus di Dapodik.
"Aneh ya, kenapa cuma PPPK nonguru wajib pakai SPTJM, padahal saat rekrutmen aman-aman aja," ucapnya.
Ketua Forum Honorer Bu Nur Baitih waswas penetapan NIP PPPK guru tanpa SPTJM akan meluluskan banyak honorer bodong
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Kabar Buruk dari 2 Pejabat Pusat
- 5 Berita Terpopuler: Pintu Tol Honorer jadi ASN Terbuka, Nasib P1-P4 Bagaimana? BKN Mengungkapkan Sesuatu
- Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Diperpanjang Lagi, BKN Ungkap Penyebabnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Wajib Simak, Ada Info Penting Perincian PNS & PPPK, Jumlah Formasi Terbanyak
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Ada Info Penting dari BKN, Honorer Serius Diangkat?