Bu Risma: Berani Ngebut, Tilang Saja!

Bu Risma: Berani Ngebut, Tilang Saja!
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Foto: dok.JPNN

SURABAYA – Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini turut menyoroti angka kecelakaan yang meningkat di Jalan Ahmad Yani, Kota Pahlawan. Risma mengatakan, tingginya angka kecelakaan disebabkan kurang tertibnya pengguna jalan.

Karena itu, perbaikan perilaku berkendara mendesak dilakukan. Menurutnya, berbagai cara telah dilakukan untuk menekan angka kecelakaan di jalan penghubung Surabaya-Sidoarjo tersebut.

Mulai memasang rambu hati-hati hingga membuat speed trap. Berdasar pantauan Jawa Pos, ada tujuh titik speed trap di Jalan Ahmad Yani. Mulai lintasan kereta api Wonokromo hingga mal City of Tomorrow (Cito).

 Di antaranya, depan kantor Kejati Jatim, depan pertigaan Siwalankerto, dan sebelum U-turn Mal Cito. Sejumlah rambu lalu lintas juga dipasang di sepanjang jalan itu.

Di antaranya, rambu larangan berhenti, rambu larangan parkir, rambu kecepatan kendaraan 40 kilometer per jam, dan rambu hati-hati. Sayangnya, rambu-rambu tersebut seolah menjadi panjangan di median jalan. Sebab, tidak banyak pengendara yang mengindahkannya.

Tengok saja Jalan Ahmad Yani di atas pukul 23.00. Akses tersebut seolah berubah menjadi arena balap. Kondisi jalan yang lengang dimanfaatkan sejumlah pengendara untuk kebut-kebutan. Bisa dipastikan tidak ada pengendara yang melajukan kendaraannya 40 kilometer per jam pada jam-jam itu.

Risma menuturkan, banyaknya kecelakaan di Jalan Ahmad Yani tidak disebabkan faktor kondisi jalan. Tetapi perilaku pengendara.

''Rambu sudah ada. Kami juga sudah memasang speed trap, tapi tetap saja banyak yang ngebut,'' katanya.

Menurut alumnus Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) itu, tidak seharusnya speed trap ada di Jalan Ahmad Yani yang notabene jalan arteri. ''Itu kan jalan bebas hambatan. Tapi, kami beri speed trap supaya tidak ada pengendara yang ngebut,'' jelas Risma.

Terkait jalur tengkorak yang berpindah ke Jalan Ahmad Yani, kata Risma, upaya yang bakal dilakukan adalah memperbaiki perilaku pengendara. Caranya, Risma bakal berkoordinasi dengan dinas perhubungan dan kepolisian untuk benar-benar menegakkan rambu di Jalan Ahmad Yani.

 ''Ketentuan kecepatan di Jalan Ahmad Yani 40 kilometer per jam. Kalau lebih dari itu, bisa ditilang,'' paparnya.

Pihaknya juga bakal mengoptimalkan pengoperasian frontage road (FR). Jadi, Jalan Ahmad Yani khusus digunakan untuk kendaraan yang melaju dengan kecepatan tertentu dengan jarak tempuh yang jauh. Untuk kendaraan yang ingin melaju pelan dan jarak dekat, bisa menggunakan FR yang notabene jalur pendamping.

Sementara itu, Satlantas Polrestabes Surabaya akan lebih intens berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Surabaya agar angka kecelakaan di Jalan Ahmad Yani bisa ditekan. Selain itu, mereka berencana menggandeng pihak lain.

 ''Kami juga akan undang pakar untuk rembukan bersama,'' jelas Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Adewira Negara Siregar kepada Jawa Pos kemarin (4/9).

Pada dasarnya, faktor utama kecelakaan adalah pengendara. Yang bisa dilakukan polisi kini tentu kembali mengingatkan mereka tentang pentingnya budaya tertib lalu lintas.

Saat mengamati perilaku pengendara yang masuk Jalan Ahmad Yani, perilaku ngebut sudah diawali selepas bundaran Waru. Kendaraan yang melintas di sana kebanyakan sudah melaju di atas 40 km/jam. Nah, kecepatan itu terus berlanjut saat memasuki akses lebih ke tengah.

Adewira menuturkan, titik awal selatan Ahmad Yani memang cenderung lengang. Kondisi itu menjadi celah. ''Mereka tidak tahu bahwa sejatinya jalan yang ada di depan mereka padat kendaraan. Akibatnya, mereka tidak siap untuk mengerem,'' papar polisi asal Sumatera Utara tersebut.
(rst/did/riq/c15/git/flo/jpnn)


SURABAYA – Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini turut menyoroti angka kecelakaan yang meningkat di Jalan Ahmad Yani, Kota Pahlawan. Risma mengatakan,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News