Bu Risma Pastikan Honorer Pemkot Surabaya Tak Diberi THR
jpnn.com, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memastikan tidak ada pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi tenaga honorer di lingkup pemerintah kota (pemkot) yang dipimpinnya. Pasalnya, pemberian THR untuk honorer tidak diatur dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kami nggak punya dasar aturannya. Jadi di pemkot, gaji ke-13 itu tidak ada," ujar Risma saat ditemui di Convention Hall Jalan Arif Rahman Hakim, Surabaya, Minggu (27/5).
Namun, Pemkot Surabaya mengalokasikan tunjangan untuk guru tidak tetap (GTT). Rencananya, Pemkot Surabaya akan memberikan tunjangan sebesar Rp 500 ribu kepada 22.000 GTT.
Artinya, Pemkot sudah menganggarkan sebesar Rp 87 miliar. "Tapi ya, tidak apa-apa. Jumlahnya segitu, ya disyukuri saja," papar dia.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polisi, dan pensiunan PNS. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, negara mengeluarkan Rp 35,76 triliun untuk membayar THR dan gaji ke-13.(HDR/JPC)
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memastikan tidak ada pemberian THR bagi tenaga honorer di lingkup pemerintah kota (pemkot) yang dipimpinnya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Peringatan Keras Keluar, Honorer Asli Bakal Tersingkir pada PPPK 2024, Penjelasannya Begini
- Sudah Telanjur Syukuran, NIP PPPK & SK Pengangkatan Tak Kunjung Diberikan
- Honorer Asli Bakal Tersingkir pada Seleksi PPPK 2024, Penyebabnya Bikin Gondok
- Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat
- Pendaftaran PPPK 2024: 2 Poin Penting dari Dirjen GTK, Honorer Tunggu Permen
- 626 PPPK Terima SK, Muchlis: Tolong Jaga Kinerja dan Integritas Tinggi