Buang Bungkus Rokok ke Semak-Semak, Ehhh.. Ditangkap Polisi

Buang Bungkus Rokok ke Semak-Semak, Ehhh.. Ditangkap Polisi
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

Namun, setelah menjalani rangkaian pemeriksaan, istri WR tak terbukti terlibat dalam kasus yang menjerat suaminya tersebut.

“Istrinya kami periksa sebagai saksi saja dan WR terancam lima tahun penjara akibat perbuatannya diduga melanggar Pasal 112 ayat 1 junto pasal 114 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (ar)

 


WR alias BG ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tarakan karena memiliki sabu-sabu di Kelurahan Sebengkok, Minggu (18/6).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News