Buang Bungkus Rokok ke Semak-Semak, Ehhh.. Ditangkap Polisi
Rabu, 21 Juni 2017 – 22:21 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: AFP
Namun, setelah menjalani rangkaian pemeriksaan, istri WR tak terbukti terlibat dalam kasus yang menjerat suaminya tersebut.
“Istrinya kami periksa sebagai saksi saja dan WR terancam lima tahun penjara akibat perbuatannya diduga melanggar Pasal 112 ayat 1 junto pasal 114 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (ar)
WR alias BG ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tarakan karena memiliki sabu-sabu di Kelurahan Sebengkok, Minggu (18/6).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH