Buang Ratusan Bangkai Kepala Sapi Sembarangan, Dua Pelaku Ditangkap, Oh Ternyata
Senin, 03 Agustus 2020 – 17:37 WIB
Proses pemeriksaan juga sudah dilakukan sejak Minggu (2/8) malam, di mana penyidik Sat Reskrim Polres Kupang Kota sudah memeriksa dua pihak masing-masing yang membuang kepala sapi dan sopir truk sampah yang mengangkut.
Baca Juga:
BACA JUGA: Dua Pemuda Pakai Seragam Polri, Video Call dengan Wanita Tanpa Busana, Oh Ternyata
Terkait unsur pidana apa yang akan diterapkan, kata Satrya, adalah masuk pada pelanggaran undang-undang pencemaran lingkungan.(antara/jpnn)
Dua orang terduga pelaku pembuangan ratusan kepala sapi sisa penyembelihan hewan kurban saat Iduladha di salah satu lahan kosong di jalur 40, Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Juaini Taofik ke PPPK: Hati-Hati Menjelang Pilkada, Jangan Masuk ke Politik Praktis
- Status Internasional Bandara Pattimura Ambon Dicabut, Shively Sanssouci Berkomentar Begini
- Momen Polda Riau Gelar Nobar Timnas Indonesia U-23 vs Uzbekistan, Lihat
- Info Terkini Dugaan Malapraktik Kepala Bayi Terputus saat Persalinan
- Kapan Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK? Pemkab Sudah Siap
- Kabar Baik Progres Penetapan NIP PPPK 2023, Bagaimana Pembayaran Gaji?