Buat Emak-Emak! Pasar Tradisional DKI Jakarta Diharamkan Pakai Kantong Plastik

Buat Emak-Emak! Pasar Tradisional DKI Jakarta Diharamkan Pakai Kantong Plastik
Sejumlah Sembako di Pasar tradisional. Foto: ANTARA/Suriani Mappong

jpnn.com, JAKARTA - Pemda DKI mewajibkan seluruh pasar tradisional di Jakarta yang dikelola Perumda Pasar Jaya, menerapkan kebijakan bebas kantong plastik sekali pakai mulai Juli 2020.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih, menyebut regulasi tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan di Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.

"Peraturan tersebut telah mengatur kewajiban pengelola pasar rakyat untuk memberlakukan penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL), kepada seluruh pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di lingkungan pasar rakyat," ujar Andono di Jakarta, Kamis.

Andono menyebut pemerintah daerah, pelaku usaha dan konsumen, akan menjadi penentu keberhasilan penerapan kebijakan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.

"Pengelola pasar rakyat juga berkewajiban melakukan sosialisasi dan pemberitahuan resmi kepada seluruh pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di lingkungan pasar rakyat yang dikelolanya mengenai kebijakan ini," kata Andono.

Selain itu, pelaku usaha di pasar rakyat wajib untuk tidak menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai, menerapkan prosedur sosialisasi pemakaian kantong belanja ramah lingkungan kepada para konsumennya.

Sementara itu, Direktur Usaha dan Pengembangan Perumda Pasar Jaya, Anugrah Esa, mengatakan seluruh pasar tradisional yang dikelola Perumda Pasar Jaya wajib menerapkan ketentuan Pergub 142/2019.

"Kepada kepala pasar dan manajer area Perumda Pasar Jaya, per 1 Juli 2020 seluruh pasar tidak ada lagi yang menggunakan kantong plastik sekali pakai serta segera mulai lakukan sosialisasi dan kampanye," katanya menambahkan.

Pemda DKI mewajibkan seluruh pasar tradisional di Jakarta yang dikelola Perumda Pasar Jaya, menerapkan kebijakan bebas kantong plastik sekali pakai mulai Juli 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News