Buchtar Tabuni Terancam Minimal 5 Tahun Penjara
Sabtu, 09 Juni 2012 – 08:09 WIB
JAYAPURA - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Papua AKBP Drs. Johannes Nugroho Wicaksono mengatakan pihaknya telah memiliki cukup bukti terkait penangkapan ketua umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Buchtar Tabuni.
"Buchtar kami tangkap terkait kasus pengrusakan dan penganiayaan yang telah dilakukannya beberapa waktu yang lalu. Dia kami jerat dengan pasal 170 KUHP, di mana kasus ini sebelumnya ditangani Polres Jayapura Kota dan kita Polda Papua tinggal melanjutkan kasusnya dan dalam waktu dekat ini akan segera kirim berkasnya ke Kejaksaan. Sedangkan 2 rekan Buchtar masih dalam pemeriksaan secara intensif di Polda," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (8/6).
Baca Juga:
Kabid Humas menjelaskan, tidak hanya pasal 170 yang dijeratkan kepada Buchtar, namun masih ada beberapa pasal lainnya yang akan dijeratkan kepada Buchtar, sebab Buchtar diduga kuat terlibat dalam segala aksi kekerasan yang telah dilakukan oleh KNPB dalam setiap aksi demo yang dilakukannya.
"Jadi ada juga dugaan kasus makar maupun kasus penghasutan. Saat ini dia masih di ancam dengan ancaman paling sedikit 5 tahun, jadi bisa di tahan. Namun masih ada kasus yang lain dipastikan akan menyusul untuk dijalaninya," tegas Johannes.
JAYAPURA - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Papua AKBP Drs. Johannes Nugroho Wicaksono mengatakan pihaknya telah memiliki cukup
BERITA TERKAIT
- Komisioner Nonaktif Bawaslu Medan Dituntut 2 Tahun Penjara
- 42 Balita Keracunan Makanan Tambahan, Polisi Turun Tangan
- Mendag Zulhas Sebut Oil Tanker yang Dibeli dari China Ini Tak Layak, Bakal Dikembalikan
- Bos Penadah Emas Hasil Tambang Ilegal di Kuansing Ditangkap, Sehari Bisa Tampung Sebegini
- Pajero Jatuh ke Jurang Sedalam 200 Meter di Cianjur, Sopir Meninggal Dunia
- Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Enim Ditemukan Sudah Meninggal Dunia