Buchtar Tabuni Terancam Minimal 5 Tahun Penjara
Sabtu, 09 Juni 2012 – 08:09 WIB

Buchtar Tabuni Terancam Minimal 5 Tahun Penjara
Sementara dua rekan Buchtar lainnya yaitu Riber Weya dan Hengki Olaua sudah ditetapkan menjadi tersangka. Hanya saja pihaknya belum bisa menjelaskan kasus apa yang telah dilakukan oleh keduanya, sebab ada hubungannya dengan tindak pidana yang baru-baru ini terjadi di Jayapura.
Baca Juga:
"Kami sudah tetapkan keduanya menjadi tersangka, namun karena pertimbangan demi kepentingan penyidikan, kami belum bisa memberikan keterangan soal keterlibatan keduanya dalam kasus apa," ujarnya.
Disinggung apakah ada sangkut-pautnya dengan kasus penembakan yang terjadi belakangan ini, Johannes mengatakan, terkait kasus penembakan, saat ini masih dilakukan penyelidikan.
"Bukan polisi tidak mau memberikan keterangan, tetapi hubungan 2 pelaku ini masih diselidiki oleh petugas untuk pengembangan. Makanya belum bisa diberikan keterangan kepada masyarakat, sebab polisi masih mengejar pelaku lain yang terlibat tindak-tindak kekerasan," tukasnya. (ro/fud)
JAYAPURA - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Papua AKBP Drs. Johannes Nugroho Wicaksono mengatakan pihaknya telah memiliki cukup
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung Asta Cita, Pemprov Sumsel Selaraskan Program 3 Juta Rumah dengan Visi Misi HDCU
- Bali Tolak Ormas GRIB Hercules, Kalimat Giri Prasta Tegas
- Identitas 12 Korban Tewas Akibat Kecelakaan Maut Bus ALS
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang