Buchtar Tabuni Terancam Minimal 5 Tahun Penjara
Sabtu, 09 Juni 2012 – 08:09 WIB
Sementara dua rekan Buchtar lainnya yaitu Riber Weya dan Hengki Olaua sudah ditetapkan menjadi tersangka. Hanya saja pihaknya belum bisa menjelaskan kasus apa yang telah dilakukan oleh keduanya, sebab ada hubungannya dengan tindak pidana yang baru-baru ini terjadi di Jayapura.
Baca Juga:
"Kami sudah tetapkan keduanya menjadi tersangka, namun karena pertimbangan demi kepentingan penyidikan, kami belum bisa memberikan keterangan soal keterlibatan keduanya dalam kasus apa," ujarnya.
Disinggung apakah ada sangkut-pautnya dengan kasus penembakan yang terjadi belakangan ini, Johannes mengatakan, terkait kasus penembakan, saat ini masih dilakukan penyelidikan.
"Bukan polisi tidak mau memberikan keterangan, tetapi hubungan 2 pelaku ini masih diselidiki oleh petugas untuk pengembangan. Makanya belum bisa diberikan keterangan kepada masyarakat, sebab polisi masih mengejar pelaku lain yang terlibat tindak-tindak kekerasan," tukasnya. (ro/fud)
JAYAPURA - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Papua AKBP Drs. Johannes Nugroho Wicaksono mengatakan pihaknya telah memiliki cukup
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dandim Balangan Ultimatum Anak Buah yang Terlibat Permainan Judi Online, Siap-Siap Saja
- Anjing Pelacak Dikerahkan untuk Temukan Narkoba di Kelab Malam Jambi
- Tugas Dua Pj Bupati Kembali Diperpanjang, Nana Sudjana: Perhatikan Inflasi Hingga Pilkada
- Kemenag Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar
- Penjaga Pondok Pesantren di Sukabumi Meninggal Dunia Akibat Longsor
- Kebakaran Melanda Pasar Panorama Bengkulu, 3 Ruko Hangus, Satu Keluarga Dilarikan ke RS