Temuan BPK LKPD Jeneponto, Ada Dana Rp 4,5 Miliar Meragukan

Temuan BPK LKPD Jeneponto, Ada Dana Rp 4,5 Miliar Meragukan
Temuan BPK LKPD Jeneponto, Ada Dana Rp 4,5 Miliar Meragukan
BONTOSUNGGU - Mengapa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Jeneponto 2011 disclaimer atau ditolak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)" Salah satu penyebabnya adalah adanya temuan dana lebih Rp4,5 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Defisit anggaran juga melewati ambang batas.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dengan nomor 38.C/LHP/XIX.MKS/06/2012 tertanggal 1 Juni 2012, dana tersebut ditemukan pada tujuh item anggaran. Dana tersebut diminta untuk dikembalikan ke kas daerah.

BPK menyebut adanya ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan. Hal itu terlihat dengan adanya kasbon dari APBD 2011 dan kasbon APBD sebelumnya yang belum dipertanggungjawabkan. Jumlahnya mencapai Rp3 miliar lebih.

Ada juga pembayaran tunjangan tambahan penghasilan kepada tim anggaran sebesar Rp 400 juta lebih. Tunjangan tersebut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 jo Permendagri Nomor 59 Tahun 2007.

BONTOSUNGGU - Mengapa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Jeneponto 2011 disclaimer atau ditolak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)" Salah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News