Budi Apriawan Benar-Benar Merusak Citra Polri
Sabtu, 14 Maret 2020 – 07:30 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: Ricardo/JPNN.com
Rayuan Budi ternyata manjur. Miftanul teperdaya. Dia rela menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta kepada Budi.
Joko menjelaskan, Budi berjanji bakal menceraikan istrinya dan menikahi Miftanul.
Budi dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (ks/sub/lod)
Budi Apriawan benar-benar merusak citra Polri. Dia mengaku sebagai polisi berpangkat kombes untuk menipu wanita bernama Miftanul Sukmawati.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online