Budi Mulya Divonis Bersalah, Kasus Century Jalan Terus

Budi Mulya Divonis Bersalah, Kasus Century Jalan Terus
Budi Mulya Divonis Bersalah, Kasus Century Jalan Terus

jpnn.com - JAKARTA - Ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi yang mendakwa Budi Mulya, Kemas Abdul Roni menyatakan akan segera melaporkan hasil vonis atas terdakwa Budi Mulya kepada Pimpinan KPK.

Dalam hal ini, Roni memberi sinyal bahwa KPK akan melakukan tindak lanjut terkait kasus itu. “Kita akan laporkan, tidak dibiarkan saja," kata Roni di Jakarta, Rabu, (16/7).

Dalam vonis terhadap Budi Mulya, Majelis Hakim menyebutkan jika Budi Mulya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer.

Dalam dakwaan primer itu disebutkan sejumlah nama, yakni Boediono, Miranda Swaray Goeltom, dan Muliawan D Hadad, Ardhayadi, Siti Chalimah Fadjriyah dan Raden Pardede.

"Kami akan pelajari dulu putusan ini sebelum kami menjawab semuanya. Terlalu dini untuk putuskan sekarang. Kami punya waktu 7 hari untuk melihat putusan ini," sambung Roni.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengaku belum menerima laporan resmi dari JPU. Namun, dia membenarkan jika Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang dijunctokan dalam Pasal 2 UU Tipikor, terbukti.

“Putusan hakim pasal 55 terbukti dan Dewan Gubernur dinyatakan terlibat,” kata Bambang.

Menurut Bambang, KPK saat ini akan menunggu laporan resmi dari JPU untuk kemudian melakukan ekspose menentukan nasib mereka yang menjadi pihak-pihak disebutkan dalam dakwaan primer. Yang pasti, kata dia, Pasal 55 KUHPidana sudah terbukti.

JAKARTA - Ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi yang mendakwa Budi Mulya, Kemas Abdul Roni menyatakan akan segera melaporkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News