Bugar saat Tiba, Papa Novanto Tampak Loyo di Kursi Terdakwa
Rabu, 20 Desember 2017 – 12:19 WIB
Selain itu, Novanto juga dinilai memperkaya diri sendiri, orang lain, dan suatu korporasi. Atas perbuatannya, Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(ipp/JPC)
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini kembali menggelar sidang lanjutan terhadap Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara e-KTP.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Hakim Cecar Andhi Pramono yang Didakwa Terima Gratifikasi Rp 58,9 Miliar
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Praktisi Hukum Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bernuansa Politis
- Isu Jokowi Pernah Minta Kasus Setnov Dihentikan, Awiek PPP Mengaku Semua Pihak Kaget