Bugar saat Tiba, Papa Novanto Tampak Loyo di Kursi Terdakwa

Bugar saat Tiba, Papa Novanto Tampak Loyo di Kursi Terdakwa
Setya Novanto duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta. Rabu (20/12). Foto: Ricardo/JPNN.Com

Selain itu, Novanto juga dinilai memperkaya diri sendiri, orang lain, dan suatu korporasi. Atas perbuatannya, Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(ipp/JPC)


Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini kembali menggelar sidang lanjutan terhadap Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara e-KTP.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News