Buka Asah Keterampilan Penggunaan Senjata Api Bela Diri, Ketum Perikhsa Ungkap Hal Ini

Buka Asah Keterampilan Penggunaan Senjata Api Bela Diri, Ketum Perikhsa Ungkap Hal Ini
Ketua Umum Perikhsa Bambang Soesatyo (kanan) bersama Ketua Dewan Penasehat Perikhsa sekaligus Menkumhan Yasonna Laoly membuka event Asah Keterampilan Penggunaan Senjata Api Beladiri 2023, Sabtu (1/7). Foto: Dokumentasi Perikhsa

Selain berkontribusi dalam pendapatan negara melalui penerimaan negara bukan pajak, mereka juga dapat membantu Polisi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Bahkan dapat dimanfaatkan sebagai komponen cadangan yang mendukung TNI sebagai bagian penjaga kedaulatan bangsa dan negara.

"Salah satu bentuk penggunaan senjata api oleh warga sipil adalah untuk keperluan membela diri baik keselamatan nyawa, harta, dan kehormatan diri sendiri atau orang lain," tegas Bamsoet.

Hal ini, kata Bamsoet, menurut hukum dibenarkan hanya dalam keadaan tertentu, yakni keadaan bela paksa (noodweer), bela paksa berlebih (noodweer excess) maupun keadaan darurat (overmacht) sebagaimana diatur dalam KUHP.

Bamsoet menyampaikan payung hukum keberadaan pemilik Ikhsa terwadahi dalam beberapa ketentuan, antara lain Pasal 28 G aAat 1 UUD 1945 yang menjamin setiap orang mempunyai hak untuk melindungi diri.

Kemudian Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Perppu Nomor 20 Tahun 1960 tentang Kewenangan Perizinan yang Diberikan Menurut Undang-Undang Mengenai Senjata Api.

"Terkait syarat dan prosedur serta pendelegasian wewenang perizinan senjata api, diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Polri, Senjata Api Non Organik Polri/TNI dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api," terang Bamsoet.

Dewan Pembina PB Perbakin itu menambahkan, berbagai ketentuan hukum tersebut belum dapat memenuhi kriteria yuridis berdasarkan ketentuan hukum administrasi dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana terakhir diubah dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

Ketum Perikhsa Bambang Soesatyo alias Bamsoet ungkap hal ini saat membuka Asah Keterampilan Penggunaan Senjata Api Beladiri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News