Buka Asah Keterampilan Penggunaan Senjata Api Bela Diri, Ketum Perikhsa Ungkap Hal Ini

Karena itu, lanjut Bamsoet, Perikhsa bersama Kemenkumham, serta melibatkan Komisi III DPR, Polri, TNI, dan PB Perbakin serta pihak terkait lainnya juga akan menggagas seminar dan focus group discussion (FGD) untuk membahas lebih lanjut tentang PP Penggunaan Senjata Api Bela Diri Sipil Non-Organik TNI/Polri.
"Kapan seorang pemilik Ikhsa bisa menggunakan senjata api miliknya, serta seperti apa tahapan penggunaannya, semisal dikokang, diarahkan, atau ditembak ke atas sebagai peringatan, hingga kini belum ada aturan detailnya," beber Bamsoet.
Akibatnya, kata Bamsoet lagi, kerap kali menyebabkan kerancuan, bahkan salah tafsir dari pihak pemilik Ikhsa maupun dari sisi kepolisian.
"Karena itu, keberadaan peraturan pemerintah sangat penting, dan itulah yang sedang Perikhsa perjuangkan saat ini bersama Kemenkumham," pungkas Bamsoet.
Turut hadir pada acara tersebut, Kapolri ke-14 Jenderal (Purn) Roesmanhadi, Kapolri ke-18 sekaligus Kepala BIN ke-13 Jenderal (Purn) Sutanto.
Hadir juga Ketua Harian DPP Perikhsa Eko S Budianto, serta Ketua Panitia Asah Keterampilan Penggunaan Senjata Api Bela Diri 2023 Rudi Roesmanhadi. (mrk/jpnn)
Ketum Perikhsa Bambang Soesatyo alias Bamsoet ungkap hal ini saat membuka Asah Keterampilan Penggunaan Senjata Api Beladiri
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh
- Lestari Moerdijat: Jadikan Momentum Hari Buruh untuk Mempercepat Lahirnya UU PPRT
- Atasi Darurat Sampah, Waka MPR Lestari Moerdijat Sebut Sejumlah Hal yang Harus Dilakukan
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Siap Fasilitasi Pemda Atasi Masalah Sampah
- Respons Kritik AS soal QRIS, Waka MPR Eddy Soeparno: Terbukti Membantu Pelaku UMKM