Buka Posko Pengaduan Situs Porno

Sudah 3,2 Juta Situs Terblokir

Buka Posko Pengaduan Situs Porno
Buka Posko Pengaduan Situs Porno
Pemerintah saat ini telah meminta internet service provider menaati aturan yang diberlakukan tentang kewajiban memblokir situs konten negatif tersebut. Seperti dikeluarkannya Undang-undang 36 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 dan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008. "Jika ISP tetap melanggar maka polisi akan menangkapnya," ujarnya.

Gatot mengakui, akses situs porno mulai berkurang dibanding sebelum berita pemblokiran disebarluaskan di media. Blokir terhadap situs porno ini dilakukan Kemenkominfo karena dinilai meresahkan dan sudah kebablasan. Pemblokiran tidak akan dilakukan selama Ramadan saja tapi akan dilakukan untuk waktu yang tidak terbatas. "Kami pastikan bahwa untuk yang situs besar dan situs-situs porno dengan rating tinggi sudah ditutup."

Ketua pengurus harian Asosiasi Warung Internet Indonesia (Awari) Irwin Day mengatakan, untuk mendukung pemerintah pihaknya terus mengoptimalkan sosialisasi penggunaan program DNS Nawala. Yakni, program blokir situs porno yang bisa didownload secara pribadi oleh pengguna internet. DNS Nawala lebih bersifat perlindungan pribadi untuk melapisi upaya blokir pemerintah. "Database kami memiliki lebih dari 1,5 juta situs terblokir. Tapi kami prioritaskan kepada situs benar-benar diakses dan berdasar pada laporan publik juga," ujar Irwin.

Menurut dia, pemerintah harusnya lebih fokus untuk memblokir situs aktif yang memiliki akses langsung kepada pengguna. Sehingga, situs-situs berkonten porno itu akan tersaring tanpa mengorbankan database. "Memang banyak situs, tapi akan lebih baik jika diutamakan yang aktif dulu karena itu urgent untuk melindungi masyarakat," kata dia.

JAKARTA - Langkah baru disusun pemerintah untuk memberantas peredaran situs porno di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News