Buka Tutup

Oleh: Dahlan Iskan

Buka Tutup
Dahlan Iskan (Disway). Foto: Ricardo/JPNN.com

Anda sudah tahu: nama Denny Indrayana viral beberapa hari terakhir. Ia mengatakan mendapat informasi akurat bahwa MK akan memutuskan sistem pemilu diubah dari proporsional terbuka ke tertutup.

Enam hakim MK sudah memutuskan begitu. Tiga hakim lainnya bersikap disenting. Tetapi akan kalah. Heboh.

Menko Polhukam Prof Dr Mahfud MD menyebut polisi harus mengusut itu. Putusan MK yang belum diucapkan itu tergolong rahasia negara. Berarti ada kebocoran rahasia negara. Hukumannya berat.

Denny pun kemarin mengirim penjelasan klarifikasi. Katanya: di sini tidak ada soal kebocoran rahasia negara. Informasi itu, kata Denny, tidak ia peroleh dari orang dalam MK. Tetapi dari sumber lain yang ia percaya kredibilitasnya.

Denny juga mengatakan dirinya tidak pernah menggunakan istilah dari "sumber A1". Istilah itu biasanya datang kalau informasinya dari intelijen.

"Saya ini akademisi hukum dan praktisi hukum. Dalam keterangan saya yang lalu, saya sudah perhitungkan agar tidak ada kalimat yang bisa dijerat hukum," ujarnya.

Misalnya, ia tidak pernah mengatakan "MK sudah memutuskan" melainkan "akan memutuskan".

Demikian juga ia tidak pernah mengatakan "dapat bocoran" melainkan "dapat informasi".

BISAKAH Prof Dr Denny Indrayana diperiksa polisi terkait dengan ''bocornya" putusan MK itu? Yakni soal sistem pemilu terbuka akan diputuskan menjadi tertutup.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News