Bukan Hanya Kasus Ismail yang Dihentikan Polres Kepulauan Sula

Bukan Hanya Kasus Ismail yang Dihentikan Polres Kepulauan Sula
Waka Polres Kepsul Kompol La Ode Arifin Buri (tengah). Foto: ANTARA/Abdul Fatah

jpnn.com, KEPULAUAN SULA - Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, menghentikan penyelidikan dugaan penghinaan terhadap polisi melalui media sosial Facebook yang dilakukan Ismail Ahmad (IA).

Polres Kepulauan Sula juga menghentikan penyidikan dugaan penyebaran kabar bohong oleh pemilik akun FB inisial RL.

Ismail merupakan warga Kabupaten Kepulauan Sula, Malut, yang diciduk polisi lantaran memposting ulang guyonan Gus Dur yang populer di masyarakat soal polisi jujur.

Polres Kepsul akhirnya menghentikan kasus yang mendapat sorotan masyarakat tersebut.

"Terlapor berinsial IA diamankan ke Polres Kepsul, Jumat (12/6), terkait dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui Facebook," kata Wakapolres Kepsul Kompol La Ode Arifin Buri kepada ANTARA melalui siaran pers, Kamis (18/6).

La Ode menjelaskan bahwa IA mengunggah lelucon Gus Dur tentang polisi jujur dalam statusnya di Facebook sekitar pukul 11.30 WIT.

Menyinggung terlapor RL, Kompol La Ode Arifin Buri menjelaskan bahwa polisi mengamankan yang bersangkutan pada hari Rabu (10/6) atas dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks) kepada masyarakat Kepulaun Sula melalui akun Facebook.

Menurut pengakuan RL, postingan-nya berdasarkan hasil penelitian lisan bersama teman-teman dengan kesimpulan bahwa COVID-19 di Kepsul hanyalah bohong.

Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, menghentikan penyidikan kasus Ismail yang sempat diciduk gara-gara memosting ulang candaan Gus Dur soal polisi jujur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News