Bukti DPR Serius Perjuangkan Honorer K2

Bukti DPR Serius Perjuangkan Honorer K2
Honorer K2 menggelar aksi unjuk rasa menuntut diangkat menjadi CPNS. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA--‎Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah masuk prolegnas 2016. Revisi akan menghapus batasan usia 35 tahun untuk bisa diangkat menjadi CPNS. Juga keharusan pengangkatan CPNS harus melewati tes.

Ini sebagai bukti DPR RI serius mengentaskan masalah honorer K2.

"Jadi DPR bukan sekadar ngomong saja. Kami sudah buktikan itu, tinggal sekarang pemerintah bagaimana," kata Bambang Riyanto, kapoksi Baleg DPR RI kepada JPNN, Selasa (7/6).

Dia menyebutkan, meski DPR sudah menggolkan revisi‎ UU ASN dalam Prolegnas 2016, namun pemerintah harus proaktif. Pemerintah diminta jangan melemparkan semua tanggung jawab ke DPR saja.

"Pemerintah harus lebih proaktif biar pembahasannya lebih cepat dan tahun ini bisa diselesaikan dalam tempo sesingkat-singkatnya," tandasnya.

Sebelumnya MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan, jalan satu-satunya untuk mengangkat honorer K2 adalah merivisi UU ASN. 

Dengan revisi, ketentuan mengikat seperti harus tes dan usia dibatasi 35 tahun tidak berlaku bagi honorer K2. 

Saat ini ada sekitar 439 ribu honorer K2 yang harap-harap cemas menanti kebijakan pusat mengangkat mereka menjadi CPNS. (esy/jpnn)


JAKARTA--‎Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah masuk prolegnas 2016. Revisi akan menghapus batasan usia 35 tahun untuk bisa diangkat menjadi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News