Bukti Jerat Yusril Hanya Kuitansi Biasa

Bukti Jerat Yusril Hanya Kuitansi Biasa
Bukti Jerat Yusril Hanya Kuitansi Biasa
JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yusril Ihza Mahendra terus berupaya mengelak dari sangkaan Kejaksaan Agung bahwa dirinya terlibat korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Kali ini, dia menuding barang bukti penyidik bahwa dia ikut menikmati uang Sisiminbakum senilai Rp35 juta tak sah.

Pasalnya, tanda terimanya hanya berupa 4 lembar kuitansi biasa. Pihak yang menerimanya pun bukan Yusril tapi orang lain. "Ada tanda tangan penerima, tapi nggak ada nama jelasnya. Kuitansi seperti itu tidak ada nilainya dijadikan barang bukti di pengadilan," kata juru bicara Yusril, Jurhum Lantong, Rabu (15/12).

Dugaan Yusril menerima uang dari Dirjen Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), merupakan salah satu fokus penyidikan penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Namun dengan adanya fakta bukti yang didapat kejaksaan seperti itu, Jurhum menilai dasar penetapan tersangka Yusril diragukan keabsahannya.

Selain Yusril, Kejagung juga menetapkan Hartono Tanoesoedibyo, mantan kuasa pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) sebagai tersangka Sisminbakum. SRD adalah pihak swasta yang dipilih Menkumham (Yusril) untuk membangun sistem terpadu pendaftaran perusahaan lewat jaringan online.

JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yusril Ihza Mahendra terus berupaya mengelak dari sangkaan Kejaksaan Agung bahwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News