Bulog Didesak Tertibkan Penggunaan Raskin untuk Pilkada
Senin, 14 Januari 2013 – 15:08 WIB
Atas temuan itu, Komisi IV mendesak Bulog melakukan pengawasan hingga ke titik bagi. Sayangnya menurut Dirut Perum Bulog Sutarto Alimoeso, pengawasan di daerah menjadi kewenangan masing-masing provinsi, kabupaten/kota. Begitu beras raskin dikirim dari Bulog, tim raskin (yang terdiri dari pemda dan pegawai Bulog) lah yang bertanggung jawab melakukan pengawasan.
Baca Juga:
"Kepala daerah di masing-masing provinsi, kabupaten/kota harus memperketat pengawasan. Kalau kemudian kepala daerahnya yang justru jadi pemain, ada tim raskin lainnya yang harus melaporkan ke Bulog untuk diambil tindakan tegas misalnya mengalihkan jatah raskinnya ke daerah lain," tandasnya.(esy/jpnn)
JAKARTA - Komisi IV DPR merasa terusik oleh temuan di beberapa daerah yang menggunakan beras masyarakat miskin (raskin) sebagai alat pemilihan kepala
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Panen Raya, Bulog Serap 3.000 Ton GKP Per Hari
- BRImo & Sabrina Sabet Penghargaan Bergengsi
- Srikandi BUMN Gelar Edukasi Terkait Investasi Properti
- Menko Airlangga Sebut Indonesia Negara ASEAN Pertama Jadi Anggota OECD
- Menko Airlangga Resmi Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD Indonesia
- Chandra Asri Group Berjaya di Global CSR & ESG Summit and Awards 2024