Bumigas Dinilai Tak Mampu Bangun Proyek PLTP

Bumigas Dinilai Tak Mampu Bangun Proyek PLTP
Ilustrasi. Energi panas bumi. Foto elf Bumi

Kuasa Hukum Geo Dipa Energi Lia Alizia, menambahkan, dalam persoalan ini terlihat jelas unsur-unsur tindak pidana penipuan yang didakwakan sama sekali tidak terbukti.

Karenanya, tambah Lia, semakin kuat dugaan bahwa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan bahwa Geo Dipa melakukan tindak pidana penipuan.

"Justru dugaan telah terjadi kriminalisasi terhadap Terdakwa dan Geo Dipa semakin kuat, yang berdampak terhambatnya proyek pengembangan wilayah panas bumi di Dieng dan Patuha yang merupakan aset Negara dan tentu saja dapat berpotensi merugikan keuangan negara," katanya.

Lia menegaskan kembali bahwa proyek pengembangan PLTP Dieng dan PLTP Patuha merupakan bagian dari program percepatan pembangkit listrik 10 ribu MW tahap II dan bagian dari Program Infrastruktur Kelistrikan 35 ribu Mw, yang merupakan proyek pemerintah.(chi/jpnn)


Mantan Dirut BUMN PT Geo Dipa Energi Samsudin Warsa menyayangkan sikap PT Bumigas Energi, yang seharusnya melakukan kewajibanya membangun Pembangkit


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News