BUMN dan BUMD Butuh UU PNPD

BUMN dan BUMD Butuh UU PNPD
BUMN dan BUMD Butuh UU PNPD
Dia menilai, RUU itu memang sangat dibutuhkan. Diakuinya, secara dini di Indonesia banyak BUMN dan BUMD sudah bekerja dengan profeisonal mengelola aset negara yang dipisahkan.

Bahkan beberapa BUMN sudah menjadi perusahaan publik. Tidak semua saham persero dikuasai negara. Investasi sudah ada dari dalam maupun luar negeri. "Pengelolaannya juga profesional," tegasnya.

Nah, menurut dia, jika RUU itu disetujui, tentu BUMN diizinkan untuk mengelola piutang  senditri. "Tidak lagi ada kekhawatiran merugikan negara dan lain-lain," katanya.

Menkeu juga mengaku agar dalam UU itu diatur piutang negara tidak diurus oleh panitia. Cukup di Kemenkeu saja yang ada unit menangani. "Karena lebih efisien dan efektif. Kalau dikelola panitia, tidak ada yang betul-betul bertanggungjawab melaksanakannya," ujarnya. (boy/jpnn)

JAKARTA --  Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) membutuhkan Undang-undang (UU) yang mengatur Piutang Negara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News