Bunda Putri & Papa Sambo Terancam Hukuman Mati, Bagaimana Nasib Si Bungsu?
Rabu, 24 Agustus 2022 – 07:39 WIB

Ketua LPAI Seto Mulyadi saat memberikan keterangan di Bareskrim Polri, Selasa (23/8). Kak Seto ungkap kondisi anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Kelima tersangka itu, yakni Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan tiga tersangka lainnya terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling lama 20 tahun. (cr1/jpnn)
Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terancam hukuman mati karena teribat kasus pembunuhan berencana Brigadir J, bagaimana nasib anak-anak mereka? Si Bungsu.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Keluarga Jurnalis yang Dibunuh Oknum TNI AL Punya Bukti Soal Kekerasan Seksual
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan