Bunga Beri Pengakuan Mengejutkan pada Ibunya Sepulang dari Rumah Nenek, Pelakunya Sang Paman

Bunga Beri Pengakuan Mengejutkan pada Ibunya Sepulang dari Rumah Nenek, Pelakunya Sang Paman
Tersangka Adi Gunawan saat diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Ogan Ilir OI. Foto: palpres.com

“Pencabulan itu terjadi pada Selasa malam (27/4) lalu TKP di rumah nenek korban di Desa Tanjung Dayang Selatan,” terang AKP Robi Sugara SH.

Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu lembar baju kaus pendek merah serta satu lembar celana pendek merah.

Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak,” tukas Kasat.(viv/palpres.com)

Adi Gunawan, 28, warga Kecamatan Indralaya Selatan terpaksa berurusan dengan polisi karena melakukan perbuatan asusila terhadap bocah 4 tahun, sebut saja namanya Bunga, keponakannya sendiri.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News